Pasca Pencoblosan, Polda Banten Imbau Warga Agar Tetap Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Serang – Pasca Pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Polda Banten mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kondusifitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).

Pesan tersebut disampaikan oleh Kapolda Banten melalui Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto. Didik mengajak agar masyarakat tetap mendukung siapapun pemimpin terpilih Provinsi Banten selanjutnya.

“Kita telah melihat bersama hasil Quick Count atau hitung cepat pada Pilkada 2024 namun kami mengimbau kepada masyarakat untuk tetap kondusif sambil menunggu hasil resmi dari KPU. Siapa pun yang terpilih, mereka adalah Putra atau Putri terbaik yang telah dipilih oleh masyarakat secara demokratis. Mari kita dukung mereka untuk membawa Banten menjadi lebih maju dan sejahtera,” kata Didik pada Kamis (28/11).

Didik mengatakan, keamanan sebelum maupun setelah pengumuman hasil Pilkada 2024 merupakan tanggung jawab bersama. Dia meminta masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu tak jelas yang beredar di media sosial.

“Masalah keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Pilihan boleh berbeda, tetapi setelah hasil diumumkan, kita kembali bersatu sebagai warga Banten yang mencintai kedamaian demi berlangsungnya pembangunan” ujarnya.

“Hati-hati terhadap hoaks atau berita bohong yang bisa memecah belah kita. Gunakan media sosial secara bijak dan selalu periksa kebenaran informasi sebelum menyebarkannya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Didik menerangkan, Polda Banten, TNI dan elemen terkait akan terus menjaga keamanan selama Pilkada berlangsung.

“Kami berkomitmen untuk memastikan situasi tetap kondusif. Jika ada hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada aparat terdekat,” katanya.

“Mari kita jadikan Pilkada ini sebagai cerminan kedewasaan berdemokrasi masyarakat Banten, Siapa pun yang terpilih, kita dukung bersama sebagai pemimpin yang akan membawa Banten kearah yang lebih baik. Bersama kita jaga keamanan, kedamaian, dan persatuan di Provinsi Banten,” pungkasnya.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL