Pandeglang, 8 Desember 2024 – Sat Samapta Polres Pandeglang menggelar operasi pekat (penyakit masyarakat) pada hari Minggu, 8 Desember 2024, yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Iptu Akbar. Kegiatan ini bertujuan untuk memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Pandeglang dan menjaga ketertiban masyarakat.
Operasi berlangsung di beberapa titik strategis yang diketahui sering dijadikan tempat peredaran miras. Tim Sat Samapta melakukan pemeriksaan intensif pada kendaraan dan kios yang diduga menjual miras secara ilegal. Hasil dari operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa minuman keras berbagai jenis yang tidak memiliki izin edar resmi.
Kasat Samapta Polres Pandeglang, Iptu Akbar, mengungkapkan bahwa peredaran miras ilegal dapat menimbulkan berbagai masalah sosial, seperti tindak kekerasan, gangguan ketertiban, dan kecelakaan lalu lintas. “Operasi ini adalah langkah preventif kami untuk mengurangi dampak negatif dari peredaran miras, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib,” ujar Iptu Akbar.
Selanjutnya, petugas akan memproses lebih lanjut barang bukti yang ditemukan dan memberikan sanksi kepada pelanggar yang terbukti melanggar ketentuan hukum. Iptu Akbar juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dari dampak buruk miras dan melaporkan jika menemukan indikasi peredaran miras ilegal di sekitar mereka.
Kegiatan operasi pekat ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Sat Samapta Polres Pandeglang berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi serupa guna menjaga wilayah Pandeglang tetap aman dan bebas dari gangguan.