Pandeglang, 31 Desember 2024 – Menjelang malam pergantian tahun baru, Satuan Samapta Polres Pandeglang melaksanakan kegiatan imbauan kepada pedagang kembang api di kawasan Pasar Badak, Pandeglang, pada Selasa, 31 Desember 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban dalam penjualan serta penggunaan kembang api di wilayah tersebut.
Dalam kegiatan ini, petugas Sat Samapta memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai pentingnya mematuhi aturan dalam menjual kembang api, khususnya terkait jenis kembang api yang diperbolehkan. Selain itu, pedagang juga diimbau untuk tidak menjual petasan berdaya ledak tinggi yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Kasat Samapta Polres Pandeglang, Iptu Akbar, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan yang disebabkan oleh penggunaan kembang api secara tidak bertanggung jawab.
“Kami mengimbau para pedagang agar hanya menjual kembang api yang legal dan sesuai dengan ketentuan. Selain itu, kami juga meminta mereka untuk memperhatikan keamanan saat menyimpan dan menjual kembang api,” ujar Iptu Akbar.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang berada di kawasan Pasar Badak untuk menggunakan kembang api dengan bijak dan tidak mengganggu ketertiban umum, khususnya saat merayakan malam pergantian tahun.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari para pedagang dan masyarakat yang mendukung upaya Polres Pandeglang dalam menciptakan suasana kondusif di malam tahun baru. Sat Samapta Polres Pandeglang akan terus melakukan pengawasan hingga malam pergantian tahun untuk memastikan keamanan di wilayah Pandeglang tetap terjaga.