CATAT Ini Syarat dan Langkah Pembuatan atau Perpanjangan SKCK di Polres Pandeglang 2025

Polres Pandeglang – Bagi masyarakat Kabupaten Pandeglang yang ingin membuat atau perpanjang surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) di Polres Pandeglang 2025. Berikut syarat dan langkah-langkahnya.

Cara membuat SKCK di Polres Pandeglang terbilang sangat mudah. Masyarakat yang ingin membuatnya cukup melampirkan persyaratan yang telah ditentukan.

Syarat yang harus dikumpulkan dalam membuat SKCK pun tidak berbelit. Masyarakat hanya perlu mengumpulkan beberapa berkas.

Selain itu, dalam membuat SKCK masyarakat hanya perlu mengeluarkan biaya sebesar Rp 30.000.

Besaran tersebut berlaku untuk pembuatan SKCK di semua kantor polisi, baik Polsek, Polres, Polda, maupun Mabes Polri.

Pengertian dan fungsi SKCK Polres

Dikutip dari laman resmi skck.polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Langkah- langkah membuat SKCK

  1. Menerima berkas permohonan penerbitan SKCKdari Pemohon.
  2. Meneliti kelangkapan dan keabsahan berkas permohonan SKSK dari pemohon.
  3. Memberikan penjelasan pada pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta untuk melengkapinya.
  4. Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik jari untuk diisi oleh pemohon.
  5. Meneliti kelengkapan data isian dan memeberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan agar melengkapinya.
  6. Memintaka rumus sidik jari pemohon kepada Unit Identifikasi.
  7. Melakukan pencatatan pada buku agenda pengeluaran SKCKdan Pengetikan SKCKpemohon.
  8. Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk ditanda tangani
  9. Menyelasaikan administrasi lain seperti penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon.

Persyaratan membuat SKCK

  1. Persyaratan penerbitan SKCKbaru
  2. Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
  3. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
  5. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar.
  6. Rekomendasi dari Polsek setempat untuk persyaratanmenjadi TNI / POLRI dan PNS.

Persyaratan penerbitan perpanjangan SKCK

  1. SKCKyang sudah tidak berlaku diserahkan kembali ke Polres
  2. Pas berwarna Foto 4×6 sebanyak 3 lembar
posted in: Sosial Budaya
BAGIKAN ARTIKEL