Pandeglang, 27 Februari 2025 – Dalam upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang menggelar layanan SIM Keliling di Persimpangan Mengger pada Kamis (27/2).
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satlantas. Dengan adanya mobil SIM Keliling, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C secara lebih praktis.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat Pandeglang memiliki akses yang lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM mereka. Dengan layanan SIM Keliling, diharapkan dapat mengurangi antrean di kantor Satlantas dan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam administrasi berkendara,” ujarnya.
Pelayanan SIM Keliling ini tetap mengacu pada prosedur yang berlaku, di mana pemohon wajib membawa SIM lama yang masih berlaku, KTP asli, serta fotokopi KTP. Selain itu, pemohon juga harus dalam kondisi sehat dan mengikuti pemeriksaan kesehatan sebagai salah satu persyaratan administrasi.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi agar proses perpanjangan berjalan lancar. Satlantas Polres Pandeglang juga akan terus berupaya meningkatkan pelayanan publik guna menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di wilayah hukum Polres Pandeglang.