Pandeglang, 13 Maret 2025 – Dalam upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang menggelar layanan SIM Keliling di Mengger pada Kamis (13/3). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari.
Kasat Lantas AKP Fery Octaviari menyampaikan bahwa layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang kesulitan menjangkau kantor Satpas.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat bisa mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan cepat, tanpa harus datang langsung ke Polres. Dengan adanya layanan ini, kami berharap semakin banyak warga yang memiliki SIM sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas,” ujar AKP Fery Octaviari.
Dalam kegiatan ini, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM cukup membawa dokumen persyaratan seperti KTP dan SIM lama yang masih berlaku. Selain itu, petugas juga memberikan edukasi kepada pemohon terkait pentingnya keselamatan berkendara dan kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas.
Masyarakat Mengger menyambut baik layanan ini dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan di berbagai daerah untuk mempermudah akses pelayanan kepolisian.
Satlantas Polres Pandeglang akan terus menggelar layanan SIM Keliling secara berkala di berbagai titik di wilayah Kabupaten Pandeglang guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas.