Pandeglang, 26 Maret 2025 – Dalam rangka memberikan rasa aman kepada masyarakat selama mudik Lebaran, Polres Pandeglang membuka layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis bagi warga Kabupaten Pandeglang yang akan pulang kampung.
Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan, baik sepeda motor maupun mobil, cukup membawa fotokopi KTP pemilik dan fotokopi identitas kendaraan (STNK) sebagai persyaratan. Layanan ini sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya.
Kapolres Pandeglang menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk mengurangi risiko pencurian kendaraan yang ditinggalkan saat mudik serta memberikan ketenangan bagi masyarakat yang ingin bepergian ke kampung halaman.
“Silakan bagi warga Pandeglang yang ingin mudik dan khawatir meninggalkan kendaraannya di rumah, bisa memanfaatkan layanan penitipan ini. Kami pastikan kendaraan akan terjaga dengan baik,” ujar Kapolres.
Polres Pandeglang mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini demi keamanan bersama selama libur Lebaran.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat langsung datang ke Polres Pandeglang atau menghubungi kontak layanan yang telah disediakan.