Pandeglang, 27 Maret 2025 – Satlantas Polres Pandeglang kembali menghadirkan layanan SIM Keliling guna mempermudah masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Kali ini, pelayanan SIM Keliling digelar di Persimpangan Mengger, Kamis (27/3/2025).
Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Fery Octaviari menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke Satpas Polres Pandeglang.
“Kami hadir di lokasi-lokasi strategis untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat. Dengan adanya SIM Keliling ini, diharapkan warga bisa lebih mudah mengakses pelayanan tanpa perlu antre panjang di kantor Satpas,” ujar AKP Fery Octaviari.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Warga yang ingin memperpanjang SIM cukup membawa KTP asli, SIM lama, dan surat keterangan sehat.
Selain pelayanan SIM, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya keselamatan berlalu lintas, serta mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan saat berkendara, terutama menjelang arus mudik Lebaran 2025.
Satlantas Polres Pandeglang akan terus mengadakan pelayanan SIM Keliling di berbagai titik guna meningkatkan pelayanan publik dan mendukung terciptanya kesadaran tertib berlalu lintas di wilayah Pandeglang.