Polres Pandeglang Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I, Seorang Pemuda Diamankan

Pandeglang, 9 April 2025 – Satresnarkoba Polres Pandeglang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Rabu (09/04), petugas berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Dalam pengungkapan ini, seorang pemuda berinisial M (19), warga Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, berhasil diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti narkotika yang diduga siap edar.

Kapolres Pandeglang melalui Kasat Narkoba AKP Suryanto menjelaskan bahwa tersangka menjalankan aksinya dengan modus memperjualbelikan narkotika secara online melalui akun Instagram bernama grazia.ludenz.co. Dari hasil penyelidikan, akun tersebut digunakan tersangka sebagai sarana untuk bertransaksi dengan calon pembeli.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku termasuk cukup rapi, yakni menggunakan platform media sosial untuk menyamarkan aktivitas ilegalnya. Namun berkat informasi dari masyarakat dan penyelidikan intensif, pelaku berhasil kita amankan,” ungkap AKP Suryanto.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polres Pandeglang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan juga akan dilakukan uji laboratorium guna kepentingan pembuktian perkara.

Polres Pandeglang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungannya, serta mengajak generasi muda untuk menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih baik.

“Pemberantasan narkotika adalah tugas bersama. Kami berharap masyarakat terus mendukung Polri dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Kasat Narkoba.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL