Polres Pandeglang Layani Pembuatan dan Perpanjangan SKCK Setiap Hari Kerja

Pandeglang, 24 April 2025 – Guna memberikan kemudahan kepada masyarakat, Polres Pandeglang membuka pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setiap hari kerja, yakni Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

Pelayanan SKCK ini ditujukan untuk membantu masyarakat dalam keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran CPNS, keperluan pendidikan, dan lainnya.

Berikut beberapa informasi penting mengenai pelayanan SKCK di Polres Pandeglang:

🔹 Jam Operasional
Pelayanan dilakukan pada hari kerja (Senin–Jumat) dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB.
Pelayanan SKCK tidak beroperasi pada tanggal merah, baik itu hari libur nasional maupun cuti bersama yang jatuh pada hari kerja.

🔹 Cara Pembuatan SKCK
Masyarakat dapat membuat SKCK dengan dua cara:

  1. Datang langsung ke Polres Pandeglang.

  2. Melalui aplikasi Polisi Super App secara online.

🔹 Syarat Pembuatan SKCK
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Fotokopi Akta Kelahiran

  • Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah)

  • Fotokopi ijazah terakhir

🔹 Perpanjangan SKCK
Perpanjangan SKCK juga dapat dilakukan di Polres Pandeglang dengan membawa SKCK lama dan melengkapi persyaratan yang sama seperti pembuatan baru.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait prosedur dan persyaratan, masyarakat dapat mengunjungi langsung Polres Pandeglang atau mengakses website resmi Polres Pandeglang.

Pelayanan SKCK ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pandeglang dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

posted in: Sosial Budaya
BAGIKAN ARTIKEL