Pandeglang – Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang menangkap sebanyak 47 pelajar tingkat SMK/SMA yang terlibat dalam aksi konvoi perayaan kelulusan dengan membawa senjata tajam di ruas Jalan Panimbang–Tanjung Lesung. Aksi tersebut sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengungkapkan bahwa iring-iringan pelajar tersebut membawa senjata tajam jenis celurit dengan panjang mencapai 1,5 meter. Aksi berbahaya ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya.
“Berita viral di media sosial adanya iring-iringan konvoi anak-anak pelajar lulusan SMK/SMA, dan ini cukup meresahkan, karena mereka berkonvoi dengan menggunakan senjata tajam berupa celurit,” ujar Kapolres saat memberikan keterangan pers di Mapolres Pandeglang, Rabu (14 Mei 2025).
Berdasarkan video yang beredar, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan puluhan pelajar tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga pelajar terbukti memiliki dan membawa senjata tajam.
“Tiga pelajar dengan inisial SR, JS, dan S telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal,” tegas Dhyno. Sementara pelaku berinisial S saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dalam operasi tersebut, Polres Pandeglang juga menyita 13 unit kendaraan bermotor yang digunakan para pelaku saat melakukan konvoi.
Untuk para pelajar lainnya yang tidak terbukti membawa sajam, pihak kepolisian melakukan pembinaan serta memanggil orang tua masing-masing. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Yang tidak membawa senjata tajam kami bina, mereka sudah membuat surat pernyataan dan dijemput langsung oleh orang tua masing-masing,” ujar Kapolres.
AKBP Dhyno menambahkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan mitigasi dan koordinasi dengan pihak sekolah untuk mengantisipasi potensi konvoi kelulusan. Ia menekankan bahwa para siswa seharusnya sudah memahami bahwa membawa senjata tajam adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat membahayakan keselamatan orang lain.
“Ini benda berbahaya dan bisa mengancam jiwa. Mereka sudah dewasa dan sadar bahwa tindakan seperti ini bisa dipidana,” pungkasnya.
Polres Pandeglang mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para pelajar dan orang tua, untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum dan merayakan kelulusan dengan cara yang positif dan aman.