Panduan Pengurusan Skck di Polres Pandeglang, Simak Persyaratan dan Caranya

Pandeglang – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang memuat catatan kejahatan seseorang. SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, hingga pengurusan dokumen ke luar negeri.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus SKCK di Polres Pandeglang, berikut ini adalah persyaratan yang perlu disiapkan serta langkah-langkah pembuatannya:

Persyaratan Pembuatan SKCK:

  1. Fotokopi KTP – Pastikan sesuai dengan identitas asli.

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) – Untuk verifikasi data keluarga.

  3. Fotokopi Akta Kelahiran – Atau surat kenal lahir.

  4. Pas Foto Berwarna – Ukuran 4×6 cm, latar belakang merah, sebanyak 5–6 lembar.

  5. Fotokopi Ijazah Terakhir – Sebagai bukti pendidikan terakhir.

  6. (Opsional) Fotokopi Paspor – Jika keperluan untuk ke luar negeri, sertakan paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan.

  7. (Opsional) Surat Pengantar dari Kelurahan – Diperlukan di beberapa wilayah sesuai kebijakan masing-masing Polsek/Polres.

Prosedur Pembuatan SKCK di Polres Pandeglang:

  1. Siapkan Seluruh Persyaratan – Pastikan dokumen telah lengkap.

  2. Datang ke Polres Pandeglang – Kunjungi loket pelayanan SKCK.

  3. Lakukan Pendaftaran – Serahkan dokumen kepada petugas.

  4. Proses Verifikasi dan Pembuatan SKCK – Petugas akan memeriksa kelengkapan data.

  5. Pembayaran Biaya Administrasi – Sesuai ketentuan yang berlaku.

  6. Pengambilan SKCK – SKCK dapat diambil setelah proses selesai.

Layanan SKCK Secara Online:
Polri juga menyediakan layanan SKCK secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri. Pemohon dapat mendaftar dan melengkapi data secara daring, kemudian mengambil SKCK fisik di kantor polisi terdekat.

Catatan Tambahan:
Jam pelayanan SKCK di Polres Pandeglang dapat berbeda-beda. Untuk menghindari antrean atau kedatangan di luar jam operasional, masyarakat diimbau untuk mengecek informasi terlebih dahulu melalui website resmi Polres Pandeglang atau menghubungi layanan hotline 110.

Polres Pandeglang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam setiap proses pengurusan dokumen kepolisian, termasuk SKCK.

posted in: Sosial Budaya
BAGIKAN ARTIKEL