Pandeglang – Memperoleh Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah di Polres Pandeglang. Dengan menghadirkan layanan yang efisien dan cepat, baik secara langsung maupun online, masyarakat dapat menyelesaikan pengurusan SKCK tanpa antri dan ribet.
Syarat Pengurusan SKCK di Polres Pandeglang:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) untuk verifikasi keluarga.
- Fotokopi Akta Kelahiran atau surat kenal lahir.
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm, latar belakang merah, 5–6 lembar.
- Fotokopi ijazah terakhir.
- Fotokopi paspor (jika dibutuhkan untuk keperluan luar negeri).
- Surat pengantar dari kelurahan (jika diperlukan sesuai kebijakan wilayah).
Langkah-Langkah Pengurusan SKCK di Polres Pandeglang:
- Persiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Kunjungi loket pelayanan SKCK di Polres Pandeglang.
- Daftarkan diri dan serahkan berkas kepada petugas yang bertugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi dan memproses permohonan SKCK Anda.
- Lakukan pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
- Ambil SKCK Anda setelah proses pembuatan selesai.
Layanan SKCK Secara Online: Praktis dan Efisien
Polres Pandeglang juga menyediakan layanan pembuatan SKCK secara online melalui aplikasi Superapps Presisi Polri. Pemohon dapat mendaftar, mengunggah data, dan memilih kantor polisi terdekat untuk pengambilan SKCK fisik setelah proses selesai.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan proses pengurusan SKCK dapat lebih praktis dan efisien bagi masyarakat Pandeglang. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses website resmi Polres Pandeglang atau menghubungi layanan informasi yang tersedia.