Bejat! Oknum Guru di Pandeglang Setubuhi Delapan Siswi, Terancam 15 Tahun Penjara

Pandeglang – Seorang oknum guru berinisial SM (30), yang mengajar di salah satu yayasan pendidikan di Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Banten, ditangkap aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap delapan siswi sejak tahun 2024.

 

SM ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu, 12 Juni 2025, setelah petugas menerima laporan dari keluarga salah satu korban. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tak senonoh tersebut di lingkungan yayasan, termasuk di ruang kelas dan asrama saat situasi sedang sepi.

 

“Meski sudah berkeluarga, pelaku mengaku tergoda karena merasa dekat dengan para korban. Ia memanfaatkan momen ketika para siswi bercerita atau curhat kepadanya untuk mendekati mereka,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, Sabtu (14/6/2025).

 

Ipda Robert menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menggunakan pendekatan dan modus berbeda pada tiap korban. Seluruh tindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

 

“Kasus ini berlangsung sejak tahun 2024, dan korban yang teridentifikasi saat ini berjumlah delapan orang. Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” tambahnya.

 

Atas perbuatannya, SM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

 

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Polres Pandeglang juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya kasus serupa di lingkungan sekitar.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL