Pandeglang – Kapolres Pandeglang AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi, S.H., S.I.K., M.Si. menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tahun 2025. Kegiatan ini digelar pada Rabu, 23 Juli 2025, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari 53 perkara tindak pidana umum yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap oleh pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, mulai dari narkotika, senjata api, obat-obatan ilegal, hingga barang-barang lain yang terkait dengan tindak pidana.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Narkotika jenis sabu seberat netto 97,2668 gram, dengan nilai estimasi sebesar ± Rp29.180.040,-
Narkotika jenis ganja seberat netto 736,0692 gram, dengan nilai estimasi sebesar ± Rp220.820.760,-
Obat-obatan ilegal berupa:
Tablet putih sebanyak 2.958 butir (± Rp5.916.000,-)
Tablet kuning berlogo MF (Hexymer) sebanyak 250 butir (± Rp500.000,-)
Tablet dalam kemasan silver bergaris hijau sebanyak 480 butir (± Rp960.000,-)
Tablet Tramadol HCl sebanyak 780 butir (± Rp1.560.000,-)
Senjata api dan amunisi terdiri dari:
1 pucuk senjata api laras pendek
1 pucuk senjata api laras panjang
1 pucuk senjata Airsoft Gun
2 box peluru Airsoft Gun (berukuran kecil dan besar)
12 butir peluru Mauser kaliber 7.62 mm
10 selongsong peluru
6 selongsong peluru Airsoft Gun
4 butir peluru kaliber 9 mm
Baby lobster yang masih hidup sebanyak 92 ekor jenis pasir dan 43 ekor jenis mutiara
Bahan peledak berupa 1 plastik campuran handak (brown, potasium dan solar), 33 sumbu
Handphone berbagai merek sebanyak 10 unit (± Rp3.000.000,-)
Perlengkapan penyalahgunaan narkotika seperti tas, alat hisap sabu, timbangan digital, sedotan, plastik bening, lakban, kertas papier, dan bekas bungkus rokok
Pakaian lengkap, terkait tindak pidana perlindungan anak
Barang lainnya, seperti timbangan duduk, styrofoam box, ember, teko, corong, senter, kunci letter T, dan alat perkakas
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum serta sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan barang bukti yang telah inkracht.
Kapolres Pandeglang AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi mengapresiasi sinergitas antar instansi dalam kegiatan ini. “Pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen bersama dalam menegakkan hukum dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kami dari Polres Pandeglang akan terus mendukung Kejaksaan dan lembaga penegak hukum lainnya dalam menindak dan menuntaskan berbagai bentuk tindak pidana,” ujar Kapolres.
Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran Kejaksaan Negeri, Polres Pandeglang, dan pihak-pihak terkait lainnya.