Polres Pandeglang Gelar Press Conference Ungkap Kasus Curanmor di Panimbang

Pandeglang – Polres Pandeglang menggelar press conference di Lobby Mapolres Pandeglang, Senin (11/08/2025), yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pandeglang AKBP dr. Dhyno Indra Setyadi. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres didampingi pejabat utama Polres Pandeglang memaparkan kronologis serta keberhasilan Satreskrim dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah hukum Polres Pandeglang, tepatnya di Kecamatan Panimbang.

Kapolres Pandeglang menjelaskan, pihaknya telah mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini. Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial DS (28) warga Panimbang, T (33) warga Leuwidamar, S (24) warga Leuwidamar, DH (30) warga Lampung Selatan, dan J (46) warga Bojongmanik.

Kronologis kejadian bermula pada Selasa, 15 Juli 2025, di Kampung Solodengeun, Panimbang. Saat itu, para tersangka mendatangi kediaman korban pada malam hari. Dengan menggunakan alat bantu, mereka merusak gembok rumah dan masuk ke dalam. Setelah berhasil masuk, para pelaku langsung mengincar kendaraan bermotor milik korban yang terparkir di dalam rumah.

“Pelaku merusak lubang kunci dua unit sepeda motor, yaitu Yamaha NMAX dan Honda Beat, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut. Tindakan para tersangka ini dilakukan dengan terencana dan melibatkan peran masing-masing, sehingga termasuk kategori pencurian dengan pemberatan,” ungkap Kapolres.

Berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim Polres Pandeglang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan barang bukti, identitas para pelaku berhasil terungkap. Dalam serangkaian operasi penangkapan di beberapa lokasi, kelima pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Tak hanya mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian, petugas juga menyita satu pucuk senjata api rakitan yang diduga dimiliki salah satu tersangka. Senjata tersebut kini dijadikan barang bukti dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp39 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 7 tahun,” tegas AKBP Dhyno.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Pandeglang juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan pengamanan rumah maupun kendaraan. “Kami mengajak seluruh warga untuk memasang kunci ganda pada kendaraan, memastikan rumah terkunci dengan baik, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci terciptanya keamanan,” tutupnya.

Dengan terungkapnya kasus ini, Polres Pandeglang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Pandeglang.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL