Dalam rangka memberikan pelayanan publik yang optimal, Polres Pandeglang menetapkan standar pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan mengacu pada prinsip pelayanan publik yang profesional, humanis, transparan, dan akuntabel. Standar pelayanan ini disusun untuk menjamin masyarakat mendapatkan layanan yang mudah, cepat, nyaman, serta sesuai ketentuan yang berlaku.
1. Prinsip Pelayanan
-
Humanis: Petugas melayani dengan sikap ramah, sopan, menghargai, dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
-
Sederhana & Cepat: Proses pelayanan dibuat sederhana, tidak berbelit-belit, serta dapat diselesaikan dalam waktu singkat, yaitu sekitar 15–30 menit setelah persyaratan lengkap.
-
Transparan: Seluruh informasi terkait prosedur, persyaratan, serta biaya pelayanan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
-
Akuntabel: Seluruh layanan dapat dipertanggungjawabkan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
2. Fasilitas Pelayanan
Untuk mendukung kenyamanan masyarakat, Polres Pandeglang menyediakan berbagai fasilitas pelayanan, di antaranya:
-
Ruang Tunggu Nyaman: Ruang tunggu dilengkapi dengan AC agar masyarakat merasa lebih nyaman saat menunggu.
-
Alat Tulis: Disediakan alat tulis guna memudahkan pemohon dalam mengisi formulir pendaftaran atau perpanjangan SKCK.
-
Aksesibilitas bagi Disabilitas: Tersedia fasilitas ramah disabilitas, seperti kursi roda dan jalur akses khusus.
-
Fasilitas Pendukung Lain: Terdapat fasilitas tambahan seperti pojok baca, dispenser kopi/teh, toilet, dan wastafel untuk mendukung kenyamanan pemohon.
3. Jaminan Pelayanan
-
Norma Waktu: Proses penerbitan SKCK baru dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 15–30 menit setelah semua persyaratan dipenuhi.
-
Jaminan Keamanan: Lingkungan pelayanan dilengkapi dengan fasilitas keamanan sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dalam mengurus dokumen.
4. Persyaratan dan Prosedur
-
Persyaratan Lengkap: Pemohon wajib membawa seluruh dokumen persyaratan, seperti KTP, KK, pas foto, dan dokumen lain sesuai ketentuan.
-
Prosedur Tatap Muka: Layanan SKCK dilaksanakan secara tatap muka di kantor Polres. Beberapa jenis layanan juga dapat diakses melalui sistem daring (online).
-
Perekaman Sidik Jari: Untuk pemohon SKCK baru, dilakukan perekaman sidik jari di Polres sebagai bagian penting dari proses penerbitan.
Dengan standar pelayanan tersebut, Polres Pandeglang berkomitmen memberikan pelayanan SKCK yang profesional, cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memperoleh dokumen yang dibutuhkan dengan nyaman dan sesuai aturan.