Pandeglang, 09 Desember 2025 – Polres Pandeglang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang ayah berinisial A (40) terhadap anak kandungnya sendiri berinisial SF (14). Perbuatan tersebut diduga telah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2025. Saat ini, korban diketahui tengah hamil 7 bulan.
Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang. Kapolres Pandeglang AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak sekolah menghubungi ibu korban karena SF tidak masuk sekolah selama sekitar dua bulan.
“Ibu korban yang sebelumnya telah bercerai dengan pelaku kemudian mencari informasi mengenai keberadaan dan kondisi anaknya. Dari pencarian tersebut, diketahui bahwa korban tengah hamil 7 bulan, dan diduga kuat kehamilan tersebut merupakan akibat dari perbuatan ayah kandungnya sendiri,” jelas Kapolres.
Setelah menerima laporan, Polres Pandeglang bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Polres Pandeglang menegaskan komitmennya untuk menangani setiap bentuk kekerasan terhadap anak secara tegas dan profesional, serta memberikan pendampingan yang diperlukan bagi korban agar mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang optimal.