Pandeglang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang memberikan teguran kepada kendaraan angkutan barang yang mengangkut orang saat melintas di Simpang Cikole, dalam rangka pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026, pada Senin, 09 Februari 2026.
Teguran tersebut dilakukan oleh Aipda Bowo Santoso, selaku personel Satlantas Polres Pandeglang, sebagai bentuk upaya penegakan aturan lalu lintas yang mengedepankan pendekatan humanis dan edukatif.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan kepada pengemudi agar tidak mengangkut penumpang menggunakan kendaraan angkutan barang karena berpotensi membahayakan keselamatan, baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Aipda Bowo Santoso menjelaskan bahwa kendaraan angkutan barang tidak diperuntukkan untuk mengangkut orang, sehingga pelanggaran tersebut perlu diberikan teguran agar tidak terulang kembali dan dapat menekan risiko kecelakaan lalu lintas.
Satlantas Polres Pandeglang menegaskan bahwa Operasi Keselamatan 2026 bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, serta mewujudkan keamanan dan keselamatan di jalan raya.
Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya demi terciptanya kamseltibcarlantas yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Pandeglang.