Satlantas Polres Pandeglang Fasilitasi Penyelesaian Kasus Laka Lantas Melalui Restorative Justice

Pandeglang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang membantu penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian antara pihak keluarga korban dan pelaku, bertempat di Mapolres Pandeglang pada Kamis, 30 April 2026.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Surya Muhammad membenarkan bahwa pihaknya telah memfasilitasi proses penyelesaian perkara tersebut secara kekeluargaan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, musyawarah, dan kesepakatan kedua belah pihak.

“Benar, Satlantas Polres Pandeglang telah membantu menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme Restorative Justice atas kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Saketi–Labuan antara kendaraan roda dua dengan kendaraan roda empat,” ujar AKP Surya Muhammad, Sabtu (09/05/2026).

Ia menjelaskan bahwa proses penyelesaian dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan saling memaafkan, serta dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani bersama disaksikan pihak kepolisian dan keluarga masing-masing.

Menurutnya, pendekatan Restorative Justice dalam perkara laka lantas tertentu dilakukan untuk memberikan ruang penyelesaian yang lebih humanis tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.

“Melalui pendekatan ini kami berharap permasalahan dapat diselesaikan dengan baik, situasi tetap kondusif, dan hubungan sosial antar pihak tetap terjaga,” tambahnya.

Satlantas Polres Pandeglang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah terjadinya kecelakaan di jalan raya.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL
Hubungi FIF via WhatsApp