Pandeglang – Polsek Menes Polres Pandeglang menunjukkan respon cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian burung perkutut di wilayah Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Jumat malam (28/05/2026).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah milik Solihin yang berada di Kampung Kadu Bangkong, Desa Purwaraja, Kecamatan Menes. Berdasarkan laporan yang diterima petugas, korban kehilangan sebanyak lima ekor burung perkutut yang diduga diambil oleh seseorang pada malam hari.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Polsek Menes langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian guna melakukan pengecekan, pengumpulan informasi serta mengamankan situasi agar tetap kondusif. Kehadiran petugas di tengah masyarakat mendapat apresiasi dari warga karena dinilai cepat dan sigap dalam merespon pengaduan masyarakat.
Petugas SPKT Polsek Menes, AIPDA Eri Sirojudin, bersama anggota lainnya kemudian melakukan penelusuran terhadap dugaan pelaku berdasarkan keterangan warga di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan awal dan pendalaman informasi, diketahui bahwa terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.
Melihat situasi di lokasi yang mulai ramai didatangi warga, petugas kepolisian segera mengambil langkah cepat dan humanis dengan mengamankan terduga pelaku ke Mapolsek Menes. Langkah tersebut dilakukan guna menghindari terjadinya tindakan main hakim sendiri maupun amukan massa yang dapat membahayakan keselamatan pelaku maupun mengganggu keamanan lingkungan sekitar.
Selain melakukan pengamanan, pihak kepolisian juga memberikan pembinaan terhadap terduga pelaku dengan pendekatan persuasif dan edukatif. Proses penanganan turut melibatkan tokoh masyarakat setempat agar penyelesaian permasalahan dapat berjalan dengan baik serta tetap memperhatikan aspek kemanusiaan karena pelaku masih di bawah umur.
Kapolsek Menes menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat oleh personel di lapangan sebagai bentuk pelayanan prima Kepolisian kepada masyarakat.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan setiap permasalahan kepada pihak Kepolisian. Jangan sampai masyarakat melakukan tindakan main hakim sendiri karena semua ada proses hukum dan mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Kapolsek juga menambahkan bahwa dalam penanganan perkara yang melibatkan anak di bawah umur, pihak kepolisian mengedepankan pendekatan humanis, pembinaan serta melibatkan keluarga dan tokoh masyarakat guna mencegah anak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Dengan adanya respon cepat dari Polsek Menes terhadap laporan masyarakat melalui Call Center 110, diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sekaligus menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Menes Polres Pandeglang tetap aman, nyaman dan kondusif.