Pandeglang – Polres Pandeglang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui kegiatan penyerahan barang bukti kendaraan bermotor hasil tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kepada pemiliknya yang sah. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobby Polres Pandeglang pada Kamis (23/7/2026) dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pandeglang AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi.
Kegiatan penyerahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan jajaran Polres Pandeglang dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor sekaligus mengembalikan hak masyarakat atas kendaraan yang sebelumnya hilang akibat aksi pelaku kejahatan.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pandeglang didampingi oleh sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Pandeglang. Penyerahan kendaraan dilakukan secara langsung kepada pemilik yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan proses identifikasi kepemilikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Pandeglang AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi mengatakan bahwa pengembalian barang bukti kepada pemilik merupakan bentuk nyata komitmen Polres Pandeglang dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap proses penegakan hukum memberikan manfaat nyata bagi para korban tindak pidana.
“Kami berharap dengan dikembalikannya kendaraan ini dapat mengurangi beban masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor. Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pandeglang untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan kepada masyarakat,” ujar AKBP Dr. Dhyno.
Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus curanmor merupakan hasil kerja keras personel Polres Pandeglang yang didukung oleh partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi tersebut menjadi faktor penting dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.
Selain menyerahkan kendaraan, Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan bermotor. Masyarakat diminta untuk selalu menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkir kendaraan di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci guna meminimalkan potensi terjadinya tindak pidana pencurian.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.
Para pemilik kendaraan yang menerima kembali barang miliknya mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi kepada Polres Pandeglang atas keberhasilan mengungkap kasus serta mengembalikan kendaraan yang sempat hilang. Mereka menilai proses pengembalian dilakukan dengan mudah, transparan, dan tanpa dipungut biaya.
Suasana haru dan bahagia terlihat saat kendaraan diserahkan langsung kepada para pemiliknya. Momen tersebut menjadi bukti nyata hadirnya Polri di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang senantiasa bekerja memberikan rasa aman serta kepastian hukum.
Melalui kegiatan ini, Polres Pandeglang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta memberikan pelayanan yang cepat, humanis, dan profesional kepada masyarakat.