Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Mengungkap Kasus Penyelundupan Benih Lobster di Cimanggu

Pandeglang – Pada Rabu, 6 November 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Jalan Raya Sumur Taman Jaya, Kecamatan Cimanggu. Tiga orang tersangka, yaitu J (47) asal Pesisir Barat, Lampung; R (32) warga Sumur, Pandeglang; dan DP (21) warga Cimanggu, Pandeglang, telah diamankan dalam operasi ini.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang IPTU Alfiyan Yusuf, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana perikanan dengan menangkap benih lobster di sekitar perairan Pulau Panaitan. Mereka mengumpulkan benih-benih lobster tersebut menggunakan alat berupa waring atau jodang, lalu menyimpannya dalam wadah Styrofoam untuk kemudian dijual dengan harga Rp 9.000 per ekor.

“Motif para tersangka dalam melakukan tindakan ini adalah faktor ekonomi. Berdasarkan estimasi, hasil penjualan benih lobster dalam satu bulan terakhir mencapai sekitar Rp 70.000.000 hingga Rp 80.000.000,” ungkap IPTU Alfiyan Yusuf.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Pandeglang mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2.000 ekor benih bening lobster (BBL), satu unit sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam, satu kotak Styrofoam, satu karung, satu tabung oksigen, tiga lampu yang terhubung ke aki, dan 90 senter.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp 1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

Polres Pandeglang Berkomitmen Menjaga Kelestarian Sumber Daya Perikanan Polres Pandeglang berkomitmen dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan di wilayah Pandeglang dan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah kegiatan ilegal yang merugikan ekosistem laut serta perekonomian daerah.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL