Satlantas Polres Pandeglang Gelar Pelayanan SIM Keliling di Persimpangan Mengger

Pandeglang, 20 Maret 2025Satlantas Polres Pandeglang kembali menggelar pelayanan SIM Keliling untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan ini dilaksanakan di Persimpangan Mengger, Kamis (20/3/2025).

Layanan SIM Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya Polres Pandeglang dalam meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan menjangkau masyarakat di berbagai wilayah.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari, menyampaikan bahwa kegiatan ini rutin dilakukan untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat.

“Kami berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga mereka tidak perlu repot datang jauh ke kantor Satpas. Cukup datang ke lokasi SIM Keliling dengan membawa persyaratan yang lengkap,” ujar AKP Fery.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk membawa KTP asli, SIM lama yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat dari dokter. Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, sedangkan untuk pembuatan SIM baru tetap harus dilakukan di kantor Satpas.

Dengan adanya pelayanan ini, Satlantas Polres Pandeglang berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki SIM yang sah serta mendorong kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan bersama.

posted in: Daerah
BAGIKAN ARTIKEL