Pandeglang – Dalam rangka meningkatkan kesadaran pengemudi terhadap keselamatan berlalu lintas, Satlantas Polres Pandeglang menggelar kegiatan pemasangan stiker imbauan larangan kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) di wilayah hukum Polres Pandeglang, tepatnya di persimpangan Cigadung, pada Rabu (4/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan yang ditentukan.
Kasat Lantas Polres Pandeglang IPTU Surya Muhammad menjelaskan bahwa pemasangan stiker dilakukan pada kendaraan-kendaraan yang melintas di lokasi, khususnya truk angkutan barang, sebagai pengingat agar pengemudi mematuhi aturan yang berlaku.
“Melalui stiker imbauan ini, kami ingin menyampaikan pesan langsung kepada para sopir dan pemilik kendaraan agar tidak memodifikasi kendaraan secara berlebihan dan tidak membawa muatan melebihi kapasitas. Hal ini sangat penting untuk keselamatan bersama di jalan raya,” ujar IPTU Surya.
Selain memasang stiker, petugas juga memberikan edukasi singkat kepada pengemudi mengenai bahaya ODOL, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Satlantas Polres Pandeglang berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif dan edukatif guna menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kabupaten Pandeglang.