Pandeglang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah halte pinggir Jalan Raya Pandeglang–Labuan, Kampung Kadulisung, Desa Palurahan, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada Rabu (02/07/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Pandeglang, Kapolres Pandeglang AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi menjelaskan kronologis penangkapan bermula ketika anggota Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang melaksanakan patroli menggunakan kendaraan roda empat (R4). Saat melintas di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di sebuah halte.
“Ketika anggota mendekati lokasi untuk melakukan pemeriksaan, satu orang langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sementara satu orang lainnya berhasil diamankan di tempat,” jelas AKBP Dhyno.
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap pria berinisial DN yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit handphone merk TECNO POVA warna silver
4 bungkus bekas permen merk RELAXA berisi plastik klip bening kecil yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu
3 bungkus plastik bekas ciki warna silver berisi plastik klip bening kecil berisi sabu
4 bungkus plastik klip bening kecil dibalut lakban hitam berisi sabu
1 dompet warna hitam berisi 5 bungkus plastik klip bening kecil dibalut tisu putih berisi sabu
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di saku celana depan, belakang kiri, dan belakang kanan yang digunakan pelaku.
Hasil interogasi mengungkap bahwa DN masih menyimpan narkotika jenis sabu di kamar rumah kakeknya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan untuk mengamankan barang bukti tambahan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Polres Pandeglang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pandeglang demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.