Prosedur Pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polres Pandeglang

Pandeglang, Jumat 15 Agustus 2024 – Bagi masyarakat Pandeglang yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Pandeglang menyediakan layanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dengan prosedur yang jelas dan transparan.

  1. Persyaratan Dokumen:

    • Fotokopi KTP.

    • Pas foto terbaru.

    • Formulir permohonan pembuatan SIM.

  2. Ujian Teori:

    • Peserta wajib mengikuti ujian teori untuk menguji pengetahuan tentang peraturan lalu lintas.

  3. Ujian Praktik:

    • Setelah lulus ujian teori, peserta akan mengikuti ujian praktik sesuai jenis SIM yang diinginkan.

  4. Proses Pembuatan SIM:

    • Peserta yang lulus ujian teori dan praktik akan dipanggil untuk proses pembuatan SIM oleh petugas Satpas.

  5. Jam Operasional Satpas:

    • Hari Senin hingga Sabtu, pukul 08:00 – 15:00.

    • Permohonan SIM setelah pukul 15:00 akan diproses pada hari kerja berikutnya.

  6. Perpanjangan SIM:

    • Polres Pandeglang juga melayani perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling dan di Satpas.

  7. Informasi Tambahan:

    • Informasi terbaru tentang jadwal SIM keliling dapat dilihat di Instagram resmi Satlantas Polres Pandeglang.

  8. Tips Mempersiapkan Pembuatan SIM:

    • Pastikan semua dokumen persyaratan sudah disiapkan sebelum mengunjungi Satpas.

    • Perhatikan jadwal operasional Satpas dan SIM keliling.

    • Jika ada pertanyaan, silakan tanyakan langsung kepada petugas di Satpas.

Dengan layanan yang tertib dan efisien, Polres Pandeglang berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pengurusan SIM bagi masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Polres Pandeglang atau mengunjungi Satpas di lokasi yang telah ditentukan.

posted in: Daerah
BAGIKAN ARTIKEL