Mekanisme Pembayaran Denda Tilang Online

Masyarakat kini dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang dengan mudah melalui sistem e-Tilang secara online. Mekanisme ini dilakukan dengan mengakses situs resmi, memilih metode pembayaran, hingga menukarkan barang bukti yang disita dengan lebih cepat dan transparan.

Langkah-langkah Pembayaran Denda Tilang

  1. Kunjungi Situs Resmi
    Buka laman resmi e-Tilang melalui tilang.kejaksaan.go.id atau tilang.go.id menggunakan browser pada ponsel maupun komputer.

  2. Masukkan Nomor Berkas Tilang
    Ketikkan nomor register tilang atau nomor blanko pada kolom pencarian yang tersedia, lalu klik tombol “Cari”.

  3. Lihat Nominal Denda
    Sistem akan menampilkan besaran nominal denda yang harus dibayarkan. Setelah itu, pilih opsi “Bayar” untuk melanjutkan proses pembayaran.

  4. Dapatkan Kode Pembayaran
    Tekan tombol “Bayar” dan sistem akan memberikan kode pembayaran berupa 15 digit angka, atau kode Briva jika menggunakan bank BRI.

  5. Lakukan Pembayaran
    Gunakan kode pembayaran tersebut untuk menyelesaikan transaksi melalui beberapa kanal resmi, yaitu:

    • Mobile Banking/ATM: Masukkan kode pembayaran beserta nominal denda sesuai tagihan.

    • Minimarket: Sampaikan kode pembayaran di kasir minimarket terdekat untuk menyelesaikan pembayaran.

    • Pos Indonesia: Datang ke kantor Pos Indonesia dan lakukan pembayaran sesuai kode yang diberikan.

  6. Konfirmasi dan Simpan Bukti
    Setelah pembayaran berhasil, klik opsi “Konfirmasi Pembayaran” pada situs e-Tilang. Jangan lupa untuk menyimpan bukti transaksi baik berupa struk, notifikasi SMS, maupun bukti digital sebagai dokumen resmi.

Pengambilan Barang Bukti

Setelah pembayaran dilakukan, masyarakat dapat mengambil barang bukti yang sebelumnya disita (seperti SIM, STNK, atau BPKB) dengan cara mendatangi Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang telah ditentukan. Cukup tunjukkan bukti pembayaran, maka barang bukti akan dikembalikan.

Tips Tambahan

  • Pembayaran dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja, sehingga lebih praktis tanpa harus antre.

  • Jika nominal denda yang muncul tidak sesuai dengan berkas tilang, segera hubungi petugas tilang di Kejaksaan.

  • Hindari perantara atau calo, karena mengurus sendiri perkara tilang jauh lebih mudah, cepat, dan aman.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL