Polres Pandeglang Sosialisasikan Layanan Call Center 110 untuk Maksimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Pandeglang – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat sinergitas antara kepolisian dengan masyarakat, Polres Pandeglang melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan Call Center 110 secara serentak di berbagai platform, baik melalui media sosial maupun secara interaktif di radio lokal. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pandeglang AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi, S.I.K., M.Si, Rabu, 12 November 2025.

Layanan Call Center 110 merupakan program resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang dirancang sebagai sarana komunikasi cepat antara masyarakat dengan kepolisian. Melalui layanan ini, masyarakat dapat menyampaikan berbagai laporan darurat, pengaduan, atau permintaan bantuan kepolisian kapan pun dibutuhkan. Layanan ini tersedia gratis selama 24 jam penuh, dan dapat diakses dari seluruh wilayah Kabupaten Pandeglang.

Kapolres Pandeglang AKBP Dr. Dhyno Indra Setyadi menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Polres Pandeglang dalam menghadirkan pelayanan kepolisian yang presisi, cepat tanggap, dan humanis.

“Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa layanan 110 ini adalah kanal resmi Polri untuk situasi darurat. Cukup tekan 110, sampaikan lokasi dan jenis kejadian, maka petugas akan segera merespons dan mengirimkan bantuan ke lokasi,” ujar Kapolres.

Beliau menambahkan bahwa layanan Call Center 110 menjadi sarana penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Polri, sekaligus mempercepat penanganan setiap laporan masyarakat di lapangan. “Dengan layanan ini, kami berharap masyarakat merasa lebih aman karena tahu bahwa kepolisian siap hadir kapan pun dibutuhkan,” lanjutnya.

Sosialisasi dilakukan dengan berbagai metode agar menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Melalui jejaring media sosial resmi Polres Pandeglang, masyarakat diberikan edukasi mengenai fungsi dan tata cara menggunakan layanan 110. Sementara melalui siaran radio lokal, anggota Polres turut melakukan dialog interaktif, menjawab pertanyaan pendengar, serta memberikan contoh situasi darurat yang dapat dilaporkan melalui layanan tersebut.

Selain itu, petugas juga mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan layanan 110 untuk kepentingan pribadi, candaan, atau laporan palsu, karena hal tersebut dapat menghambat penanganan bagi masyarakat lain yang benar-benar membutuhkan bantuan.

“Kami menekankan agar layanan ini digunakan secara bertanggung jawab. Laporan palsu dapat merugikan orang lain dan berpotensi dikenakan sanksi hukum,” tegas Kapolres.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Pandeglang berharap pemahaman dan partisipasi masyarakat terhadap penggunaan Call Center 110 semakin meningkat. Dengan semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan layanan ini secara benar, maka upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Pandeglang akan semakin optimal.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang turut mendukung kegiatan ini, mulai dari jajaran kepolisian, pihak media, hingga masyarakat yang aktif menyebarkan informasi mengenai layanan 110.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat Pandeglang untuk terus berperan aktif menjaga situasi kamtibmas. Bila ada hal mencurigakan, kecelakaan, tindak kejahatan, atau kondisi darurat lainnya, segera hubungi 110. Kami siap memberikan pelayanan terbaik,” pungkasnya.

Dengan adanya layanan Call Center 110, diharapkan masyarakat Kabupaten Pandeglang dapat merasakan kemudahan dan kecepatan akses pelayanan kepolisian, serta memperkuat rasa aman di tengah kehidupan bermasyarakat.

posted in: Keamanan
BAGIKAN ARTIKEL