Pandeglang – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026, Satgas Preventif Polres Pandeglang melaksanakan kegiatan penertiban penyakit masyarakat pada hari ke-8 Ops Pekat Maung 2026, tepatnya pada Kamis malam, 29 Januari 2026, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Cibaliung, dengan sasaran utama peredaran minuman keras (miras) serta kenakalan remaja. Adapun lokasi yang menjadi sasaran patroli dan penindakan meliputi Pasar Sukajadi Cibaliung, rumah Sdr. Nunu, dan rumah Sdr. Tarwin.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan personel Polsek Cibaliung yang terdiri dari Kanit Intelkam, Ps. Kanit Reskrim, Ps. Kanit Provost, serta Ps. KSPKT II Polsek Cibaliung. Seluruh rangkaian kegiatan dilakukan secara terkoordinasi dan humanis sebagai upaya preventif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, empat personel Polsek Cibaliung melaksanakan Operasi Pekat Maung 2026 di sekitar Pasar Sukajadi Cibaliung dan sekitarnya. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas menemukan dua botol minuman keras di rumah Sdr. Tarwin, masing-masing satu botol miras merek Cap Orang Tua anggur merah dan satu botol miras merek Cap Orang Tua anggur kolesom.
Selain itu, petugas juga menemukan dua botol minuman keras di rumah Sdr. Nunu, yakni satu botol bir merek Angker dan satu botol miras merek anggur ginseng Intisari. Barang bukti selanjutnya diamankan oleh petugas untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berakhirnya kegiatan, situasi di wilayah hukum Polsek Cibaliung dilaporkan dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. Polres Pandeglang menegaskan akan terus melaksanakan Operasi Pekat Maung 2026 secara berkelanjutan guna menekan penyakit masyarakat serta menciptakan rasa aman bagi seluruh warga.