Pandeglang – Dalam rangka Operasi Keselamatan 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang melakukan penertiban terhadap kendaraan dengan muatan berlebih (over dimension dan over loading/ODOL) yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu, 07 Februari 2026.
Penertiban dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Surya Muhammad, bersama jajaran personel Satlantas. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati sejumlah kendaraan yang mengangkut muatan melebihi kapasitas dan tidak sesuai dengan ketentuan teknis kendaraan. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, merusak infrastruktur jalan, serta membahayakan pengendara lain yang melintas.
Terhadap pelanggaran tersebut, Satlantas Polres Pandeglang melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disertai dengan pemberian imbauan dan edukasi kepada pengemudi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Surya Muhammad, menegaskan bahwa kendaraan dengan muatan berlebih merupakan salah satu faktor utama penyebab kecelakaan lalu lintas, terutama di jalur padat dan tanjakan.
“Kendaraan dengan muatan berlebih sangat berbahaya, baik bagi pengemudi itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, dalam Operasi Keselamatan 2026 ini kami melakukan penindakan tegas sebagai langkah pencegahan kecelakaan lalu lintas,” tegas AKP Surya Muhammad.
Ia juga mengimbau kepada para pengusaha angkutan dan pengemudi kendaraan barang agar selalu mematuhi ketentuan terkait dimensi dan muatan kendaraan, demi keselamatan bersama serta menjaga kondisi jalan tetap baik.
Satlantas Polres Pandeglang menegaskan bahwa kegiatan penertiban kendaraan bermuatan berlebih akan terus dilakukan secara berkelanjutan selama Operasi Keselamatan 2026, khususnya di titik-titik rawan pelanggaran dan kecelakaan, guna mewujudkan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah hukum Polres Pandeglang.