Pandeglang – Dalam rangka meningkatkan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang melaksanakan Operasi Keselamatan 2026 dengan memberikan teguran kepada pengendara sepeda listrik yang melintas di jalan raya, Selasa (10/02/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya preventif untuk meminimalisir potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kendaraan non-bermotor yang tidak sesuai peruntukannya di jalan umum. Petugas Satlantas memberikan edukasi dan imbauan secara humanis kepada para pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Terlihat Briptu Kokoh, anggota Satlantas Polres Pandeglang, sedang memberikan teguran langsung kepada salah satu pengendara sepeda listrik yang melintas di jalan raya. Teguran tersebut disertai dengan penjelasan mengenai aturan penggunaan sepeda listrik serta risiko keselamatan apabila digunakan di jalur yang tidak semestinya.
Kasat Lantas Polres Pandeglang menyampaikan bahwa dalam Operasi Keselamatan 2026, petugas lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan persuasif, khususnya kepada pengguna sepeda listrik, agar memahami batasan penggunaan kendaraan tersebut.
“Sepeda listrik memiliki aturan tersendiri dan tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya tertentu. Melalui Operasi Keselamatan ini, kami memberikan teguran dan edukasi agar masyarakat lebih memahami pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas,” jelasnya.
Satlantas Polres Pandeglang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan kendaraan sesuai dengan peruntukannya, mematuhi peraturan lalu lintas, serta selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Dengan adanya Operasi Keselamatan 2026, diharapkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Pandeglang.