Pandeglang – Polres Pandeglang melalui Kanit 1 Reskrim, Ipda Robert Sangkala, menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Sobang, Kabupaten Pandeglang. Kasus tersebut berdasarkan laporan polisi yang diterima pada tanggal 10 Juni 2025 dan hingga saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik.
Dalam keterangannya, Ipda Robert Sangkala menjelaskan bahwa sejak diterimanya laporan tersebut, pihaknya telah melakukan serangkaian langkah-langkah penanganan perkara secara prosedural dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tahapan awal dimulai dari proses penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta bukti-bukti awal, yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan gelar perkara.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut dapat ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, kami menerbitkan surat perintah penyidikan sebagai dasar hukum untuk melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut,” ujar Ipda Robert.
Lebih lanjut, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan melalui pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) kepada Kejaksaan Negeri Pandeglang. Hal ini dilakukan sebagai bentuk sinergitas antar aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara pidana.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta tersangka guna mengungkap secara jelas kronologi kejadian, peran masing-masing pihak, serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan tambahan guna melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum (P-19).
Namun demikian, dalam proses pemenuhan petunjuk P-19 tersebut, penyidik menghadapi sejumlah kendala di lapangan. Ipda Robert mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AB tidak bersikap kooperatif dan tidak berada di tempat ketika hendak dilakukan pemeriksaan tambahan.
“Pada saat kami melakukan upaya pemanggilan dan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk P-19, tersangka atas nama AB tidak kooperatif dan tidak berada di tempat, sehingga sampai saat ini keterangannya belum dapat kami ambil,” jelasnya.
Selain itu, kendala serupa juga terjadi pada salah satu saksi penting dalam perkara tersebut, yakni saudara Wargi. Yang bersangkutan juga tidak kooperatif serta tidak berada di tempat saat dilakukan upaya pemeriksaan tambahan.
“Kondisi tersebut tentu menjadi salah satu hambatan dalam proses penyidikan, khususnya dalam melengkapi berkas perkara agar dapat segera dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan,” tambah Ipda Robert.
Menyikapi hal tersebut, Polres Pandeglang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam melakukan upaya penegakan hukum. Berbagai langkah lanjutan akan terus dilakukan, termasuk upaya pencarian terhadap tersangka AB dan saksi saudara Wargi guna dimintai keterangan.
“Kami akan terus melakukan upaya pencarian terhadap tersangka dan saksi yang belum kooperatif tersebut. Hal ini penting agar seluruh unsur dalam perkara dapat terpenuhi dan berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Ipda Robert juga mengimbau kepada pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut agar dapat bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik demi kelancaran proses hukum.
Polres Pandeglang berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban dan masyarakat luas, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pandeglang.