Pandeglang – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, Polres Pandeglang melalui Unit Patroli Samapta melaksanakan patroli malam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi aksi balap liar di kawasan Alun-Alun Pandeglang, Kamis malam, 2 Juli 2026.
Kegiatan patroli tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Dapid Sambora bersama personel Unit Patroli Samapta Polres Pandeglang, sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 Polri terkait adanya dugaan aktivitas balap liar yang meresahkan warga dan pengguna jalan di sekitar kawasan Alun-Alun Pandeglang.
Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang dengan sigap bergerak menuju lokasi untuk melakukan patroli serta pemantauan situasi di sejumlah titik yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya para remaja dan pengguna kendaraan bermotor pada malam hari.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para pengendara agar tidak melakukan aksi balap liar maupun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Selain melakukan patroli mobile, personel juga melaksanakan dialog dengan masyarakat sekitar guna menyerap informasi serta memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kehadiran personel kepolisian di lapangan mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap kegiatan patroli rutin terus ditingkatkan, khususnya pada malam akhir pekan.
Ipda Dapid Sambora menyampaikan bahwa kegiatan patroli KRYD merupakan bentuk respons cepat Polres Pandeglang terhadap setiap laporan masyarakat, sekaligus upaya preventif dalam mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Pandeglang akan terus meningkatkan patroli rutin pada jam-jam rawan guna mencegah aksi balap liar, tawuran, maupun gangguan kamtibmas lainnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya.
Polres Pandeglang juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.