Tribratanewspandeglang – Polsek Pagelaran dari Polres Pandeglang melaksanakan kegiatan apel dan melakukan penertiban serta pencopotan Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang Pemilu Serentak 2024 di wilayah Kecamatan Pagelaran. Kegiatan ini dilakukan pada hari Minggu, 11 Februari 2024, pukul 08.00 Wib.
Masa tenang Pemilu Serentak 2024 menjadi tahap krusial dalam pelaksanaan pemilihan umum, di mana semua peserta pemilihan diimbau untuk tidak melakukan kampanye. Namun, banyak Bacaleg baik dari daerah maupun pusat yang masih memasang baliho dan spanduk yang dikategorikan sebagai Alat Peraga Kampanye (APK).
Kegiatan dimulai dengan pelaksanaan apel di Polsek Pagelaran, yang dihadiri oleh seluruh personel yang terlibat dalam operasi penertiban APK. Apel tersebut diikuti dengan pemeriksaan dan koordinasi tugas untuk memastikan pelaksanaan penertiban berjalan dengan lancar.
Baca Juga : Polsek Munjul Gelar Patroli Dialogis Menjelang Pemilu 2024
Kapolsek Pagelaran, IPTU Dasep Dudi, menyampaikan pentingnya menjaga netralitas dan menegakkan aturan pada masa tenang Pemilu. “Kami berkomitmen untuk melaksanakan tugas ini dengan profesional dan mengedepankan asas keadilan. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan kampanye pada masa tenang ini,” ujar IPTU Dasep.
Tim penertiban yang terdiri dari personel Polsek Pagelaran melibatkan juga unsur TNI dan petugas dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat. Bersama-sama, mereka melakukan peninjauan ke berbagai lokasi yang diidentifikasi memiliki APK yang masih terpasang.
“Pencopotan APK yang masih terpasang ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami juga berkoordinasi dengan pihak Panwaslu untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah [Nama].
Polsek Pagelaran berharap melalui kegiatan ini, situasi kampanye di wilayah Kecamatan Pagelaran dapat berlangsung dengan tertib dan kondusif. Penertiban APK pada masa tenang Pemilu menjadi langkah strategis untuk menciptakan pesta demokrasi yang berintegritas dan adil.