Pandeglang – Kapolsek Cadasari Polres Pandeglang, AKP Tulus Prayogo, S.E., bersama dengan Kasubsibankum Sikum Polres Pandeglang, IPTU Nurimah, mengambil bagian dalam upaya sosialisasi Perundang-undangan (UU No 11 Tahun 2012) tentang Peradilan Pidana Anak di Kantor Kelurahan Juhut pada Rabu, 08 Mei 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang proses hukum, khususnya dalam penanganan kasus yang melibatkan anak. Dalam acara tersebut, Kapolsek Cadasari dan anggota Sikum Polres Pandeglang memberikan penjelasan mendalam tentang sistem peradilan pidana anak, hak-hak anak dalam proses hukum, serta upaya rehabilitasi yang dilakukan untuk memperbaiki perilaku anak yang terlibat dalam pelanggaran hukum.
Selain itu, mereka juga mengajak para orang tua dan warga masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung upaya pencegahan terhadap delinquensi anak serta memberikan pemahaman yang benar kepada anak-anak tentang pentingnya menjaga ketaatan terhadap hukum.
Kehadiran Kapolsek Cadasari dan anggota Sikum Polres Pandeglang dalam kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kerjasama antara kepolisian dengan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif, terutama bagi perkembangan anak-anak untuk tumbuh menjadi generasi yang bertanggung jawab dan taat hukum.