Pandeglang, Jumat (10/05/2024) – Si Propam Polres Pandeglang melakukan sidak Gaktiblin (Penegakan Ketertiban dan Disiplin) terkait penggunaan knalpot tidak standar (Brong) di lingkungan Polres Pandeglang. Kegiatan mendadak ini bertujuan untuk memonitor dan mencegah penggunaan knalpot Brong oleh personel Polri, khususnya di Polres Pandeglang.
Kegiatan yang menyasar personel Polres Pandeglang yang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua maupun roda empat, digelar secara tegas oleh Kasi Propam IPDA Deden bersama personel lainnya. Mereka memeriksa kendaraan personel yang terparkir di area Mapolres.
“Kegiatan ini bertujuan sebagai monitoring dan kontrol terhadap kelengkapan kendaraan yang digunakan oleh personel Polres Pandeglang,” ungkap IPDA Deden.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan pelanggaran atau penggunaan knalpot Brong, serta tidak ada pelanggaran terkait kelengkapan administrasi diri personel Polres Pandeglang, seperti KTP, KTA, SIM, dan STNK.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran terkait kelengkapan administrasi diri personel Polres Pandeglang, termasuk penggunaan knalpot Brong pada kendaraan pribadi mereka,” tambahnya.
Setelah pelaksanaan kegiatan, pada apel pagi, IPDA Deden kembali memberikan himbauan kepada personel Polres Pandeglang untuk tidak menggunakan knalpot Brong pada kendaraan pribadinya. Hal ini merupakan langkah preventif untuk menjaga disiplin dan ketertiban di lingkungan Polres Pandeglang serta mencegah gangguan Kamtibmas yang bisa timbul akibat penggunaan knalpot tidak standar.