Bhabinkamtibmas Polsek Cikedal Berikan Arahan Kepada Warga Masyarakat Perihal Penggunaan Knalpot Brong

Pandeglang – Brigadir M Ansor Maulan, S.H., Bhabinkamtibmas Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, Banten, memberikan arahan kepada warga masyarakat di Desa Karyautama, Kecamatan Cikedal, tentang penggunaan knalpot brong pada hari Selasa, 21 Mei 2024.

Dalam arahannya, Brigadir Maulan menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat menimbulkan kebisingan yang mengganggu masyarakat sekitar. Selain itu, knalpot brong juga dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan raya.

Brigadir Maulan menghimbau warga masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong dan menggantinya dengan knalpot standar. Beliau juga menjelaskan bahwa penggunaan knalpot brong dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Warga masyarakat yang hadir dalam kegiatan sosialisasi ini menyambut baik arahan yang disampaikan oleh Brigadir Maulan. Mereka berkomitmen untuk tidak lagi menggunakan knalpot brong dan akan menggantinya dengan knalpot standar.

posted in: Daerah
BAGIKAN ARTIKEL