Polsek Cimanggu Himbau Pengrajin Kayu Gunakan Kayu Legal dan Bersihkan Limbah

Pandeglang – Polsek Cimanggu Polres Pandeglang, dipimpin oleh Bripka Ajat Sudrajat, menghimbau para pengrajin kayu di wilayahnya agar menggunakan kayu yang legal yang tidak dilarang pemerintah dan tidak membuang limbah sembarangan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan dan menghindari pencemaran lingkungan, Selasa (21/5/2024).

Bripka Ajat Sudrajat menjelaskan, penggunaan kayu ilegal dapat merusak kelestarian hutan dan merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Selain itu, pembuangan limbah kayu sembarangan dapat mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.

“Kami menghimbau para pengrajin kayu untuk menggunakan kayu legal yang dilarang pemerintah,” ujar Bripka Ajat Sudrajat. “Dan, kami juga minta agar limbah dari hasil pemotongan kayu dibereskan dan tidak dibuang sembarangan.”

Bripka Ajat Sudrajat juga mengatakan, Polsek Cimanggu akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan kayu ilegal dan pembuangan limbah kayu sembarangan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh para pengrajin kayu,” tegas Bripka Ajat Sudrajat.

posted in: Daerah
BAGIKAN ARTIKEL