Pandeglang – Bhabinkamtibmas Polsek Cikeusik Polres Pandeglang, Brigadir Iwan Elpirwan, menegur beberapa pemuda di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Pandeglang, Banten, yang sedang asyik bermain judi online pada hari Kamis (23/5/2024).
Penindakan ini dilakukan setelah Brigadir Iwan menerima laporan dari warga sekitar yang resah dengan aktivitas perjudian online di wilayah tersebut. Saat mendatangi lokasi, Brigadir Iwan menemukan beberapa pemuda yang sedang duduk di teras rumah sambil bermain judi online menggunakan smartphone mereka.
Brigadir Iwan kemudian menegur para pemuda tersebut dan menjelaskan tentang bahaya perjudian, baik secara online maupun offline. Beliau juga menyampaikan bahwa perjudian online merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Para pemuda yang ditegur tersebut langsung menghentikan aktivitas perjudian online mereka dan meminta maaf kepada Brigadir Iwan. Mereka juga berjanji untuk tidak lagi bermain judi online di masa depan.
Brigadir Iwan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap aktivitas perjudian, baik online maupun offline. Beliau juga meminta masyarakat untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayah mereka.
Penindakan terhadap perjudian online merupakan salah satu upaya Polri untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di masyarakat.