Sat Lantas Polres Pandeglang Berikan Pelayanan Pembuatan dan Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM)

Pandeglang – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pandeglang terus berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam pembuatan dan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM). Pelayanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban berkendara sesuai dengan peraturan yang berlaku, Kamis 6 Juni 2024.

Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) selama lima tahun diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 85, yang berbunyi bahwa SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Pelayanan SIM di Polres Pandeglang berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB setiap hari Senin sampai Jumat, dan pada hari Sabtu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Masyarakat yang ingin membuat SIM harus memenuhi syarat usia minimal 17 tahun, sebagaimana diatur dalam batas usia layak menerima SIM. Proses pembuatan dan perpanjangan SIM ini mencakup serangkaian tes untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup dalam berkendara.

Kasat Lantas Polres Pandeglang, AKP Fery Octaviari Pratama, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya melayani masyarakat dengan mempermudah akses dan mendekatkan diri kepada mereka yang membutuhkan layanan. “Kami terus berupaya melayani masyarakat dengan mempermudah dan mendekatkan diri ke masyarakat yang membutuhkan pelayanan kami,” ujar AKP Fery Octaviari Pratama pada Kamis, 6 Juni 2024.

Dengan adanya layanan pembuatan dan perpanjangan SIM ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi persyaratan legal berkendara, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya memiliki SIM yang sah. Sat Lantas Polres Pandeglang berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan demi kenyamanan dan kepuasan masyarakat.

posted in: Daerah
BAGIKAN ARTIKEL