Pandeglang – Unit Reskrim Polsek Banjar, Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Malangnengah, Desa Medong, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang pada Jumat, 31 Mei 2024 dini hari.
Pelaku berinisial N (41 tahun) berhasil diringkus di rumah kontrakannya di Jalan Pulo Jaya No. 4, Desa Beji, Kota Depok, pada Rabu, 12 Juni 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. Dalam aksi pencurian tersebut, N berhasil mencuri satu unit handphone merk Samsung A20s warna hitam dan dua buah cincin emas dengan total berat 9 gram dari rumah korban. Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp7.650.000,-.
Kapolsek Banjar, AKP H. Dadan, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil terungkap berkat laporan yang diterima dari korban dan kerja keras tim Unit Reskrim Polsek Banjar. “Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujarnya.
Tim melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya. “Pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti hasil curian masih berada di dalam kepemilikannya,” ungkap Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banjar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
AKP H. Dadan juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap aksi pencurian. “Kami mengajak masyarakat untuk bekerja sama dengan kepolisian dengan segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian mencurigakan,” pesannya.