Satreskrim Polres Pandeglang Berhasil Tangkap Residivis Curanmor

Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap seorang pria berinisial TD (30), yang merupakan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap melancarkan aksinya di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Pandeglang. Sementara itu, seorang rekan pelaku yang masih dalam pengejaran berinisial TA (29).

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, membenarkan penangkapan tersebut. “Kami telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial TD (30). Yang bersangkutan adalah residivis yang sudah pernah dijebloskan ke rutan atas kasus yang sama. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Oki dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Pandeglang, Sabtu (15/6/2024).

Penangkapan terhadap TD dilakukan setelah Polsek Panimbang menerima laporan dari korban terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh pelaku pada 6 April 2024 di Desa Panimbangjaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. “Menurut keterangan dari korban, peristiwa pencurian terjadi saat kendaraan diparkir di depan halaman rumah dalam keadaan dikunci setang,” jelas Oki.

Pelaku TD bersama rekannya melakukan pemantauan terhadap kendaraan tersebut dan mengambilnya dengan menggunakan alat bantu berupa kunci T setelah merasa situasi aman. Kejadian ini diketahui oleh anak korban yang sempat melakukan pengejaran hingga ke jalan raya, namun pelaku berhasil melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan TD di kediamannya di Desa Keramat Jaya, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang. Dari tangan TD, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat warna magenta hitam, satu unit motor Honda Supra X 125 hasil pencurian di Cigeulis, satu kendaraan Honda Megapro yang digunakan untuk melancarkan aksinya, dan satu paket kunci T lengkap dengan dua mata kunci.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku TD (30) dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandas Oki.

posted in: Hukum
BAGIKAN ARTIKEL