Pandeglang – Polsek Cikedal, Polres Pandeglang, berhasil menggerebek aktivitas judi sabung ayam yang berlangsung di Kampung Kadu Sake, Desa Padahayu, Kecamatan Cikedal, pada hari Selasa, 18 Juni 2024. Penggerebekan ini dilakukan atas dasar informasi dari masyarakat yang resah dengan kegiatan perjudian tersebut.
Penggerebekan ini dipimpin oleh Kanit Intel Polsek Cikedal, Bripka Jimi P.S. Setelah melakukan pengecekan ke lokasi yang dituju, Polsek Cikedal bergerak cepat ke tempat kejadian setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas judi sabung ayam yang sedang berlangsung. Para pelaku judi sabung ayam yang melihat kedatangan petugas langsung melarikan diri, sehingga tidak ada satupun pelaku yang berhasil diamankan.
Bripka Jimi P.S menjelaskan bahwa meskipun para pelaku berhasil melarikan diri, pihaknya tetap berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa ekor ayam yang digunakan dalam perjudian tersebut dan peralatan lain yang terkait dengan kegiatan sabung ayam. “Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujar Bripka Jimi.
Kapolsek Cikedal, IPDA Ali Muiz, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berupaya untuk memberantas segala bentuk kegiatan perjudian di wilayah hukum Polsek Cikedal. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat dalam membantu menjaga keamanan dan ketertiban sudah semakin baik,” ungkap IPDA Ali Muiz.
Polsek Cikedal mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan dan meresahkan kepada pihak kepolisian. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminalitas.