Pandeglang, 5 Juli 2024 – Kepolisian Sektor (Polsek) Picung Polres Pandeglang, hari ini mengadakan penyuluhan kepada anak-anak di bawah umur yang kedapatan mengendarai motor di wilayah kecamatan Picung. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada saat Anggota melaksanakan patroli dan melihat anak – anak dibawah umur sedang mengendarai motor, kemudian petugas kepolisian memberhentikan anak – anak dibawah umur yang mengendarai motor tersebut dan langsung diberikan penyuluhan dan arahan.
Penyuluhan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran anak-anak tentang bahaya mengendarai motor tanpa izin dan SIM yang sah. Dalam penyuluhan ini, petugas kepolisian menjelaskan tentang peraturan lalu lintas yang berlaku, serta risiko kecelakaan yang dapat terjadi jika mengendarai motor tanpa kelengkapan yang memadai.
Bripka Abdul Hakim juga memberikan tips kepada anak-anak agar terhindar dari kecelakaan, seperti selalu menggunakan helm, patuh pada rambu-rambu lalu lintas, dan tidak mengemudi dengan ugal-ugalan.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang bahaya mengendarai motor tanpa izin dan SIM yang sah,” ujar Kapolsek Picung, IPTU ARRY ZUWONO S.H. “Kami berharap dengan penyuluhan ini, anak-anak akan lebih sadar dan bertanggung jawab dalam berkendara.”
Selain itu, Bripka Abdul Hakim juga memberikan hadiah kepada anak-anak yang dapat menjawab pertanyaan tentang peraturan lalu lintas dengan benar.