Pandeglang – Berkat informasi dari masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Kp. Babakan Kawung, RT.001 RW.001, Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang pada hari Jumat, 12 Juli 2024.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari Jumat, 12 Juli 2024, sekitar pukul 00.10 WIB, Sat Resnarkoba Polres Pandeglang melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.” Ujar Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Hilman Robiana (22/7/2024).
Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap A (33) alias Kejo di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 105 buah potongan sedotan warna hitam yang masing-masing berisi 1 bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu, 1 unit HP merk REDMI warna hitam, dan 1 timbangan digital kecil warna silver.
Interogasi terhadap A (33) alias Kejo mengarah pada pengembangan kasus dan penangkapan terhadap A (27) alias Jabok di kediamannya di Kp. Babakan Kawung, RT.004 RW.001, Desa Katumbiri, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan di rumah A (27) alias Jabok, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk VIVO warna biru, 1 timbangan digital besar warna silver, dan 1 bungkus plastik klip bening berisi 100 lembar plastik klip bening kosong.
Kedua tersangka, A (33) alias Kejo dan A (27) alias Jabok, mengakui bahwa mereka bersekongkol mengedarkan narkoba jenis sabu.
Barang bukti yang berhasil disita:
1. 105 buah potongan sedotan warna hitam berisi 1 bungkus plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 39,9 gram
2. 1 unit HP merk REDMI warna hitam
3. 1 timbangan digital kecil warna silver
4. 1 unit HP merk VIVO warna biru
5. 1 timbangan digital besar warna silver
6. 1 bungkus plastik klip bening berisi 100 lembar plastik klip bening kosong
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Resnarkoba Polres Pandeglang.
“Untuk pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun Penjara,” tutupnya