Pandeglang – Personel Polsek Labuan Polres Pandeglang berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (30), warga Desa Banjarmasin, Kabupaten Pandeglang. RM kini meringkuk di sel karena diduga melakukan penganiayaan terhadap warga Desa Kalanganyar, Kecamatan Labuan.
Kapolsek Labuan, Kompol Jaenudin, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Saat ini, RM sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolres Pandeglang. “Benar kami telah mengamankan saudara RM karena melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam,” ujar Kompol Jaenudin, Senin (29/7/2024).
Peristiwa penganiayaan ini berawal ketika korban berinisial R (33), bersama dua rekannya, sedang mengendarai motor. Pelaku yang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan seorang perempuan menyalip sepeda motor korban sambil menatap muka korban. Korban kemudian menegur pelaku dengan mengatakan “Ngapain ngeliatin muka saya”.
Sesampainya di depan SMKN 3 Pandeglang, pelaku bersama seorang perempuan memberhentikan korban. Pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam dan membacok korban sebanyak kurang lebih lima kali ke arah kepala dan tangan korban. Rekan korban mencoba melerai kejadian tersebut tetapi pelaku mencoba menyerangnya sehingga saksi melarikan diri.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian pelipis sebelah kiri, luka robek di bagian belakang telinga kanan, dan luka robek di bagian tangan sebelah kanan yang diduga akibat sabetan senjata tajam pelaku. Setelah itu, mereka melaporkan insiden tersebut ke Polsek Labuan.
Mendapatkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Labuan IPDA Abdul Mu’iz, dibantu dengan Tim Resmob Polres Pandeglang, pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekitar pukul 03.00 WIB, berhasil menangkap tersangka di rumah orang tuanya di Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.