Pandeglang — Sat Samapta Polres Pandeglang melaksanakan kegiatan pencegahan balap liar di pertigaan Cipacung pada Minggu malam, 4 Agustus 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi risiko dan dampak negatif dari balap liar serta memastikan keselamatan pengguna jalan di area tersebut.
Selama kegiatan, petugas Sat Samapta melakukan pemantauan intensif di pertigaan Cipacung, yang dikenal sebagai salah satu lokasi rawan balap liar. Petugas tidak hanya mengawasi aktivitas di lokasi, tetapi juga memberikan himbauan kepada para pengendara untuk tidak terlibat dalam balap liar dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Kepala Satuan Samapta (Kasat Samapta) Polres Pandeglang, AKP Lutfi Tamimi Napitupulu, menyatakan, “Pencegahan balap liar di pertigaan Cipacung ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keselamatan berlalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan yang dapat ditimbulkan oleh balap liar. Kami ingin memastikan bahwa jalan tetap aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan.”
Petugas juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengendara yang terlibat dalam balap liar serta memberikan edukasi tentang bahaya dan dampak dari kegiatan tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat mengurangi insiden balap liar dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Sat Samapta Polres Pandeglang berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan pencegahan balap liar dan patroli di berbagai lokasi strategis untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.