Pandeglang — Polres Pandeglang, melalui Tim Resmob bersama Polsek Munjul, berhasil menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) yang terjadi di Kampung Leuwi Hoe, RT/RW 001/005, Desa Pasirloa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ul Archam, mengungkapkan bahwa pelaku yang ditangkap adalah S (42), seorang warga Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang. Penangkapan dilakukan di kawasan Panimbang setelah tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan.
“Pelaku S berhasil kami amankan berkat kerjasama antara Tim Resmob Polres Pandeglang dan Polsek Munjul. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dicuri oleh pelaku,” jelas AKP Zhia Ul Archam.
Dengan penangkapan ini, Polres Pandeglang berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya dalam menangani kasus-kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kasat Reskrim juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam operasi ini.
Pelaku S kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.