Picung, 8 Agustus 2024 – Kejadian kekerasan terhadap seorang anak di Desa Kolelet, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, berhasil diselesaikan secara musyawarah Polsek Picung Polres Pandeglang. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 5 Agustus 2024, di Masjid Raudotul Muttaqin, melibatkan seorang anak bernama Ridho dan Rival yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh Sdr. Kanta Supendi.
Musyawarah yang dihadiri oleh Kepala Desa Kolelet, Tokoh Agama, tokoh masyarakat, perwakilan keluarga dari kedua belah pihak serta Anggota Polsek Picung berlangsung pada Kamis, 8 Agustus 2024. Hasil musyawarah menyepakati beberapa poin penting, di antaranya :
Pengakuan Kesalahan :
Diduga Pelaku, Sdr. Kanta Supendi, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga korban.
Perdamaian :
Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan tidak saling melaporkan ke pihak kepolisian.
Kompensasi :
Diduga Pelaku bersedia memberikan biaya pengobatan sebesar Rp1.000.000 kepada korban.
“Kami mengapresiasi upaya kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” ujar Aipda Widianto, S.H., selaku Kanit Reskrim Polsek Picung. “Namun demikian, kami tetap mengingatkan agar kasus kekerasan terhadap anak tidak dianggap sepele dan harus ditangani dengan serius.”
Kehadiran pihak kepolisian dalam musyawarah ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari segala bentuk kekerasan.